Bambang Pranoto Menang PK di Mahkamah Agung, DJKI Wajib Laksanakan Putusan
Bambang Pranoto Menang PK di Mahkamah Agung, DJKI Wajib Laksanakan Putusan
jpnn.com, JAKARTA – Bambang Pranoto bersama PT Kutus Kutus Herbal mempertahankan kemenangan dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Fazlie Hasniel Sugiharto. Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tersebut membuat hasil putusan sebelumnya tetap berlaku, termasuk perintah pelaksanaan pembatalan pendaftaran merek kepada Turut Tergugat. Dalam perkara ini, Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal merupakan Para Termohon PK, dahulu Para Penggugat.
Fazlie Hasniel Sugiharto berkedudukan sebagai Pemohon PK, dahulu Tergugat. Gugatan para penggugat sebelumnya dikabulkan untuk seluruhnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 April 2025. Permohonan kasasi pihak lawan kemudian ditolak melalui Putusan MA Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tanggal 25 September 2025.
Pada pemeriksaan PK, MA menilai tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Dalam pertimbangannya, MA menyebut Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama kata atau merek Kutus Kutus dan Tamba Waras sekitar 2012 sampai 2013.